Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan penyelesaian konflik agraria Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut) memasuki tahap krusial setelah lahan sengketa seluas 83,2627 hektare dipastikan berstatus enclave.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Mhd. Hasbi Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi lahan sengketa itu tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk sehingga membuka jalan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hasbi dalam keterangannya di Jakarta mengatakan kepastian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal Kementerian HAM melalui berbagai langkah, mulai dari audiensi, investigasi lapangan hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria.

"Apa yang kita saksikan di Kantor Gubernur Sumut kemarin bukan proses instan. Ini adalah manifestasi kerja keras, ketegasan, dan langkah nyata dari Menteri dan Wakil Menteri HAM RI beserta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Kanwil KemenHAM Sumut yang secara konsisten mengawal kasus ini dari awal melalui audiensi, investigasi lapangan hingga koordinasi lintas lembaga tinggi negara," ujar Hasbi di Medan, Sumut, Jumat.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan upaya negara dalam memastikan pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak sengketa lahan.

Ia menyampaikan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI memperkuat proses penyelesaian yang berorientasi pada perlindungan hak ekonomi dan sosial warga.

Hasil rapat koordinasi yang diinisiasi KemenHAM bersama pemerintah daerah dan instansi terkait itu juga menyepakati penyelesaian lahan sengketa melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui skema tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi penerima manfaat untuk memastikan redistribusi lahan tepat sasaran.

Hasbi menegaskan Kementerian HAM akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk komitmen ATR/BPN dan pihak terkait dalam proses reforma agraria agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang Halaban.

"Pak Menteri selalu menekankan bahwa pemulihan HAM harus berdampak langsung pada kesejahteraan. Oleh karena itu, jajaran KemenHAM RI akan terus mengawal komitmen tertulis dari ATR/BPN kepada pihak perusahaan serta memastikan hak-hak warga Padang Halaban kembali seutuhnya melalui skema TORA ini. Ini adalah bukti bahwa jajaran Kementerian HAM tidak sekadar berteori, tapi menghadirkan solusi konkret di lapangan," kata dia.

KemenHAM menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan pelaksanaan reforma agraria hingga hak-hak masyarakat yang berhak dapat dipulihkan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga: Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

Baca juga: Komisi XIII DPR: Negara harus hadir bagi rakyat dalam konflik agraria

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.