Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan bahwa persepsi antara DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus sama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, perbedaan pandangan atau rekomendasi yang muncul dalam suatu kasus terkadang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Selain Kompolnas, menurut dia, DPR RI juga memiliki fungsi untuk mengawasi Polri sesuai amanat konstitusi.
"Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” kata Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap Polri semakin terbuka dan tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan formal, tetapi juga oleh masyarakat secara langsung.
Menurut dia, perkembangan regulasi serta keterbukaan informasi melalui media sosial telah memberikan ruang yang lebih luas bagi publik untuk ikut mengawal proses penegakan hukum.
“Sekarang masyarakat memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan pengawasan. Selain didukung oleh instrumen hukum, keterbukaan media sosial juga membuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum semakin kuat,” katanya.
Baca juga: Aspek politik hukum kewenangan eksekutorial Kompolnas
Dia mengungkapkan Komisi III DPR RI kerap menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI sebagai representasi rakyat.
Di sisi lain, dia pun mengapresiasi berbagai perbaikan yang telah dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai Polri merupakan salah satu institusi yang cukup terbuka kepada publik dalam menyampaikan proses penegakan disiplin maupun hukum terhadap anggotanya.
“Kita tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya saja, tetapi juga harus mengakui berbagai capaian positif yang telah dilakukan,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pembahasan revisi terhadap Undang-Undang tentang Polri dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Masih ada harapan besar bagi Polri untuk terus berbenah. Dengan penguatan melalui RUU Polri, kami berharap institusi ini semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” katanya.
Baca juga: Menakar kedudukan Kompolnas dalam ekosistem pengawasan sipil
Baca juga: Pemerhati: Pengawasan modern tekan penyalahgunaan wewenang Polri
Baca juga: Pengawasan Polri disorot, KPRP minta Itwasum pegang kendali
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.