Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan penerapan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan skema satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertujuan mengamankan hak negara.
Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mencari keuntungan melalui DSI, melainkan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
"Jadi gini loh, perlu juga dicatat bahwa tujuan pemerintah itu bukan nyari untung lewat DSI-nya. Bukan. Tapi tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara," kata Sudaryono di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh kewajiban yang harus diterima negara dari aktivitas ekspor sawit dapat terpenuhi secara optimal dan transparan.
Sudaryono menilai pelaku usaha yang jika menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan seharusnya tidak keberatan terhadap penerapan skema tersebut.
Menurut dia, fokus utama pemerintah adalah mencegah berbagai praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor kelapa sawit. Praktik tersebut antara lain berkaitan dengan manipulasi data ekspor yang dapat mempengaruhi besaran pajak maupun kewajiban lain yang harus dibayarkan kepada negara.
Baca juga: BPDP nilai DSI tak ganggu dana pungutan ekspor sawit
Baca juga: Pemerintah wajibkan eksportir sumber daya alam lapor DSI mulai 1 Juni
Ia menjelaskan terdapat indikasi sebagian oknum melakukan pelaporan volume ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya dalam kegiatan ekspor komoditas.
Sudaryono menyebut praktik transfer pricing juga menjadi perhatian karena memungkinkan transaksi dilakukan kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah. Kondisi tersebut dapat mengurangi kewajiban pajak maupun berbagai pungutan yang seharusnya diterima negara dari aktivitas ekspor sawit.
"Hak apa? Hak pungutan terhadap pajak, royalti, karena apa? Karena kuantitas ekspornya yang kemudian dimanipulasi, jumlahnya dibikin sedikit yang namanya under invoicing atau transfer pricing," jelasnya.
"Yaitu mengirim barang ke perusahaan dia sendiri di luar negeri dengan harga yang dikurangi sehingga potongan pajaknya atau kewajiban pajaknya. Itu kan sebetulnya merugikan kita," tambahnya.
Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang lebih transparan untuk memastikan seluruh proses ekspor dapat dipantau dan diawasi dengan baik.
Menurut Sudaryono, DSI diharapkan berfungsi sebagai sarana pengawasan yang memungkinkan pemerintah memperoleh data ekspor yang lebih akurat dan terintegrasi.
Baca juga: Danantara tegaskan transparansi dalam tata kelola DSI
Baca juga: Wamentan sebut DSI tak ambil keuntungan saat ekspor CPO satu pintu
Ia menggambarkan peran DSI sebagai saluran yang transparan dalam mengelola dan mengawasi aktivitas ekspor sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan.
Pemerintah menilai potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor ekspor sawit cukup besar apabila praktik pelaporan yang tidak sesuai ketentuan terus terjadi.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian tetap berfokus pada pengelolaan sektor hulu, termasuk berbagai kebijakan yang berkaitan dengan produksi dan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Sudaryono menambahkan kelancaran sektor hilir sangat penting karena akan berdampak langsung terhadap kondisi di tingkat hulu, termasuk harga yang diterima petani sawit.
Ia menegaskan pemerintah akan terus membenahi tata kelola sektor sawit secara menyeluruh agar rantai usaha berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara serta pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Baca juga: POPSI: Tata kelola perdagangan sawit penting bagi stabilitas industri
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit dukung DSI dan minta harga TBS segera dipulihkan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.