Notifikasi via SMS dan WhatsApp

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi terkait pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).

“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pengumuman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka, di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi.

Baca juga: KPK duga negara rugi hampir Rp2 triliun akibat pengadaan di BRI-Telkom

Pada pernyataan sebelumnya, Budi hanya mengatakan KPK per Jumat (5/6) telah menerbitkan sprindik umum terkait pengadaan notifikasi perbankan.

Selain itu, dia mengatakan negara diduga rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan tersebut.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi itu, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Baca juga: KPK umumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di BRI dan Telkom

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Baca juga: Sidang perdana perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar 11 Juni

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.