Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kampus Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat.
Ruang partisipasi publik itu dikemas dalam seminar nasional bertajuk "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional" yang diinisiasi atas dasar urgensi krusial untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku ekonomi akar rumput agar regulasi yang dilahirkan oleh parlemen benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan (meaningful public participation).
Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan konsep meaningful public participation merupakan pondasi krusial dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas karena masyarakat tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.
"Publik berhak mengetahui, memberikan pandangan, dan yang terpenting berhak mendapatkan penjelasan bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi," katanya.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki peran strategis yang tidak hanya terbatas pada memproduksi lulusan dan publikasi akademik, melainkan wajib mendukung kajian legislasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan budaya pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti ilmiah (evidence-based policy).
"Dengan karakteristiknya, pasar tradisional adalah ruang ekonomi rakyat yang mempertemukan seluruh komponen, mulai dari petani, pelaku UMKM, hingga konsumen. Pelindungan terhadap seluruh pelaku usaha di dalamnya adalah keniscayaan," tuturnya.
Demi membedah urgensi RUU tersebut, Unej menghadirkan otoritas pembentuk regulasi, akademisi, hingga merangkul Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember untuk menyuarakan aspirasi langsung dari pedagang tradisional.
Sementara Bupati Jember Muhammad Fawait dalam sambutan pada acara tersebut mengatakan pasar tradisional merupakan kekuatan ekonomi informal yang kokoh dan tidak dimiliki oleh banyak negara lain.
"Kunci selamatnya Indonesia dari berbagai ancaman krisis global selama ini adalah berkat tingginya permintaan domestik yang digerakkan oleh sektor informal, termasuk para pedagang tradisional di dalamnya," katanya.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyambutan serta potensi luar biasa yang dimiliki oleh Unej dan menyatakan komitmennya untuk membawa potensi kampus Tegalboto itu ke kancah nasional.
"Kami ingin mengenalkan bagaimana luar biasa potensi Unej ke tim pusat kajian teknis dan tim perancangan undang-undang di pusat," katanya
Ia menjelaskan kemitraan strategis ini merupakan pembaruan dari kerja sama tahun 2021 yang berakhir pada 2026 karena Unej merupakan kampus yang sudah banyak terlibat dalam kerja-kerja legislasi nasional dan selama 10 tahun terakhir, banyak akademisi yang terlibat diawali oleh akademisi dari Fakultas Hukum Unej.
"Bahkan tahun ini saja, sudah ada hampir 20 hingga 25 orang dari berbagai fakultas di Unej yang terlibat aktif dalam perumusan naskah akademik, rancangan undang-undang , serta tugas-tugas legislasi lainnya, termasuk yang substansinya berkaitan dengan pasar tradisional," ujarnya.
Bayu yang juga mantan Dekan FH Unej dua periode itu berkomitmen mendorong agar ilmu pengetahuan memiliki pengaruh kuat pada pembuatan kebijakan nasional.
"Dari ratusan bahkan ribuan perguruan tinggi di Indonesia sebagai sumber ilmu, Unej menjadi salah satu mitra utama karena memiliki akademisi handal di berbagai bidang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Jember.
Sepanjang tahun 2025, Badan Keahlian DPR RI telah menghasilkan 143 naskah akademik dan RUU, 284 konsep keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi, 1.491 artikel terbitan, 29 buku, serta 12 edisi jurnal dan publikasi lainnya, yang seluruh produksinya melibatkan ribuan akademisi lintas ilmu. Tidak ada lembaga seperti Badan Keahlian DPR RI yang melibatkan akademisi sebanyak itu.
DPR dan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati 67 RUU masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, salah satunya RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Baca juga: Anggota DPR desak pembuatan RUU untuk lindungi pasar tradisional
Baca juga: Perlu komitmen bersama ciptakan pasar tradisional nyaman dan aman
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.