Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat lingkungan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait dampak kasus tersebut, sehingga pihaknya melakukan penguatan internal secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperolah layanan keimigrasian tidak terganggu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia memastikan juga sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka beroperasi optimal tanpa penundaan.
"Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," katanya menegaskan.
Setelah ada pengumuman resmi dari KPK terkait status tersangka dan penahanan sejumlah pejabat imigrasi tersebut, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan pejabat dimaksud pada Kamis (4/6).
Baca juga: OTT Kakanim Jakarta Barat, Ditjen Imigrasi serahkan proses hukum ke KPK
Sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses hukum di KPK tersebut, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Kemudian, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu (3/6).
Lalu empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," katanya.
Baca juga: Yusril: Pemerintah dukung pemberantasan korupsi di sektor imigrasi
"Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," sambung Hendarsan.
Dia mengatakan pihaknya langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak untuk memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum," ujarnya.
"Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK pada 2–3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imipas. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.
Baca juga: Yusril instruksikan jajaran Imigrasi patuhi tahapan pemeriksaan KPK
Baca juga: Menteri Imipas minta jajarannya akomodatif dukung proses hukum di KPK
Baca juga: Imigrasi Jakbar pastikan pelayanan tetap berjalan setelah OTT KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.