Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa usulan mengenai pembentukan pusat data dan informasi pertanggungan kesehatan terintegrasi, membutuhkan kajian lebih lanjut.

"Kami menyadari implementasinya memerlukan kajian lebih lanjut khususnya terkait pelindungan data pribadi, keamanan informasi, tata kelola data, serta kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor,” lanjut Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Para pelaku industri asuransi menyarankan agar pusat data tersebut dikembangkan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di sektor perbankan, seiring dengan mulai diberlakukannya mekanisme Coordination of Benefit (CoB) yang memerlukan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah dan pelaku usaha.

“OJK memandang usulan pembentukan pusat data informasi sebagai langkah yang positif untuk mendukung penguatan manajemen risiko, meningkatkan kualitas underwriting, dan juga mempercepat proses klaim, serta membantu mitigasi fraud dan adverse selection di industri asuransi kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai diperlukan kolaborasi yang erat antara regulator, pelaku industri, BPJS Kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan pusat data tersebut serta menjamin pelindungan konsumen.

Baca juga: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah

Baca juga: Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI beri konsultasi 13 penyedia asuransi

Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) merupakan mekanisme pembagian tanggung jawab penyelesaian klaim asuransi antara dua atau lebih penyedia asuransi, termasuk antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Ogi menuturkan, implementasi mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1117/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

Untuk memperkuat implementasi mekanisme tersebut, Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) dalam rapat pada 14 April 2026 memutuskan untuk membentuk satuan tugas (task force).

Satuan tugas tersebut melibatkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

“Itu kerangka (kerja) yang sudah kami lakukan, dan nanti di bulan Juli akan ada rapat koordinasi lanjutan KKSK, dan kami akan menyampaikan rencana kerja dan tolak ukur keberhasilan yang dicapai,” ujar Ogi.

Baca juga: OJK: Hasil investasi asuransi melonjak berkat perbaikan pasar keuangan

Baca juga: OJK: Tata kelola dan manajemen risiko kunci jaga kepercayaan asuransi

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.