Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah.

Termasuk, kata Bima, sebagai acuan dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.

"Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda), mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan daya saing daerah.

Penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Bima juga menegaskan bahwa pemerintah sepakat pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang.

"Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan (rapat) tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional," ujarnya.

Oleh karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kapasitas fiskal pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB).

Menurut Bima, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Ke depan, pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pascadaerah persiapan atau daerah baru," tuturnya.

Baca juga: Wamendagri ajak generasi muda songsong Indonesia Emas 2045

Baca juga: Wamendagri: Integrasi data UMKM perkuat ekosistem usaha

Baca juga: Wamendagri dorong kepemimpinan berbasis nilai dan pelayanan publik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.