Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto memantau kasus dugaan korupsi di sektor Imigrasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemantauan kasus tersebut, kata dia, selayaknya Presiden memperhatikan pula kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, dirinya meyakini Kejagung maupun KPK sudah mempublikasikan masalah itu seluas-luasnya sehingga Presiden telah mendapatkan informasi yang cukup.

Baca juga: Prabowo resmi copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Menurut dia, apabila kasus korupsi ditangani oleh Kejagung, biasanya lembaga tersebut sudah memberikan informasi secara langsung kepada Presiden.

Tetapi jika yang menangani KPK, sambung Yusril, sebagai lembaga independen, lembaga antirasuah memang tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu atau melaporkannya kepada Presiden.

Namun, Yusril meyakini KPK sudah menjalankan tugas dalam memberantas korupsi sebagaimana mestinya menurut undang-undang.

"Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.

Baca juga: Wamen Imipas jadi tahanan KPK, Istana hormati proses hukum

Baca juga: Yusril: Kasus korupsi aparatur tak boleh cederai reformasi birokrasi

Baca juga: Menko Yusril ungkap masih banyak pungli dilakukan jajaran birokrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.