Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) sebagai dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa selain penguatan layanan, pihaknya juga melakukan penguatan sistem rujukan dan koordinasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi program.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan menyediakan layanan medis, psikologis, dan medikolegal bagi korban KtPA, termasuk visum et repertum, pembiayaan layanan kesehatan, sistem rujukan terintegrasi, promosi kesehatan, dan deteksi dini kekerasan bagi perempuan dan anak," katanya.

Ketersediaan layanan kesehatan bagi korban KtPA di DKI Jakarta telah mencapai 100 persen, yakni pada 31 rumah sakit dan 44 puskesmas. Hal ini turut tercermin dalam proporsi pemberian layanan kesehatan bagi korban, sebesar 31,12 persen untuk perempuan dan 36,73 persen untuk anak.

Dengan dukungan tersebut, pihaknya akan turut memastikan bahwa layanan kesehatan terintegrasi dalam sistem pelayanan terpadu lintas sektor, sehingga korban perempuan dan anak dapat memperoleh layanan yang cepat, mudah diakses, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dalam SKB.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak membawa perubahan paradigma dalam penanganan korban kekerasan.

“Kalau sebelumnya sistem yang lama, korban seringkali harus menanggung beban tambahan dengan berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya sehingga ini memunculkan keengganan korban untuk melapor," kata Arifah.

Pada sistem yang terbaru ini, katanya, seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan.

Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh lintas kementerian dan lembaga, yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini,” ujar Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung.

Dia menegaskan bahwa kepercayaan tersebut akan dijalankan secara serius oleh Pemprov DKI Jakarta bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Adapun program percontohan ini disusun sebagai respons atas kompleksitas kasus kekerasan di wilayah perkotaan, tingginya kepadatan penduduk, mobilitas sosial yang dinamis, serta beragam bentuk kekerasan yang terjadi.

Program ini dilaksanakan dengan pendekatan berperspektif pada korban (victim-oriented approach) yang menjamin hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan secara komprehensif.

Seluruh proses pelayanan wajib menghindari reviktimisasi, menjamin kerahasiaan identitas, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.

Tujuan dari program ini adalah untuk menguji efektivitas model layanan terpadu yang melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat, serta mengembangkan sistem layanan berbasis informasi yang terintegrasi.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.