Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyampaikan, kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dompu, sudah masuk di meja pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

"Sudah di Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)," kata Wahyudi dikonfirmasi perihal perkembangan kasusnya seusai Kepala Kejati NTB melakukan inspeksi kasus ketiga oknum jaksa di Mataram, Jumat.

Dengan menyampaikan hal tersebut, ia mengaku belum dapat memberikan pernyataan lain sebelum ada hasil dari pemeriksaan Jamwas Kejagung RI.

"Jadi, kita tidak bisa mendikte di sana (Jamwas), bagaimana waktunya (keputusan), kita tunggu," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB buru aset miliaran rupiah kasus Lahan MXGP

Sebelumnya, Wahyudi menerangkan bahwa pengiriman hasil inspeksi kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ini menjadi bagian dari prosedur penanganan pelanggaran etik jaksa.

Perihal hasil inspeksi kasus, Wahyudi memilih untuk tidak menyampaikan hal tersebut ke publik sebelum ada hasil dari Kejagung RI.

Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan atas putusan inkrah dari perkara penganiayaan oleh Imran dalam jabatan Camat Pajo, Kabupaten Dompu.

Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.