Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, Sabtu, di delapan titik wilayah yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi, sementara di Jakarta serta Kabupaten Bekasi ditiadakan.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut titik layanan Samsat Keliling, berdasarkan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Sabtu:
1. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB;
2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB;
3. Ciledug di halaman Kantor Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City dari pukul 09.00-11.00 WIB.
4. Ciputat di halaman Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB;
5. Kelapa Dua di halaman Gtown Square 08.00-11.00 WIB;
6. Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat 09.00-11.00 WIB;
7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB;
8. Cinere di halaman parkir Samsat dan halaman Kantor Kelurahan Cipayung 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Siapkan dokumen untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.