... ketika dalam 2 X 24 jam pernyataan kami di media (massa) tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Hukum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fauzi, melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, atas pernyataannya dalam wawancara di stasiun televisi swasta.

"Pernyataannya yang menggeneralisir (HMI) tidak bisa dimaafkan begitu saja," kata Fauzi, di Jakarta, Senin.

Laporannya dicatat pada nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Situmorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Fauzi, dalam wawancara dengan TV One beberapa waktu lalu, Situmorang mengatakan para anggota HMI korup dan jahat. "Dia mengatakan perkaderan HMI itu seolah melahirkan kader-kader yang korup," katanya.

Dia mendesak Situmorang sebagai terlapor segera meminta maaf kepada seluruh keluarga besar HMI atas pernyataannya tersebut.

"Sekiranya ada permintaan maaf dari Situmorang, kami bisa memaklumi. Tapi ketika dalam 2 X 24 jam pernyataan kami di media (massa) tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dalam pemberitaan www.antaranews.com sebelumnya, Situmorang meminta maaf secara terbuka kepada PB HMI. 

"Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain, sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi, untuk itu saya mohon maaf atas pernyataan tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf," kata Situmorang, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin.

Pada acara bincang-bincang di TvOne, Benang Merah, bertajuk Harga Sebuah Perkara, pada 5 Mei 2016 lalu, Situmorang menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.

"Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata dia, pada acara yang disiarkan langsung itu.

"Terkait acara di Benang Merah, Kamis 5 Mei lalu, saya menyebut organisasi HMI, dalam kesempatan ini saya menyampaikan satu, dengan berkembangnya pemberitaan dan reaksi yang menarik perhatian publik atas pernyataan saya, maka saya perlu memberi klarifikasi," kata dia.

Sejumlah kader HMI yang pernah terbukti bersalah melakukan korupsi dan kasusnya ditangani KPK adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan anggota badan anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabbar, sampai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir, bahkan menginstruksikan seluruh Badan Koordinasi HMI dan seluruh cabang se-Indonesia untuk melaporkan pernyataan Situmorang kepada polisi setempat secara serentak pada Senin (9/5).

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016