Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), usai Silmy Karim terjerat kasus dugaan korupsi.

"Belum ada, belum ada," kata Prasetyo usai rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang terkena permasalahan hukum itu adalah posisi wakil menteri sehingga kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menteri masih bisa berjalan dengan normal.

Ke depannya, dia mengatakan pemerintah juga akan mempertimbangkan penunjukan wakil menteri yang baru untuk mengisi kekosongan tersebut. Hal itu, kata dia, akan dilakukan setelah evaluasi.

"Nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Silmy dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

Silmy diduga menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing sekitar Rp100 juta per minggu sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

Kemudian, KPK juga menduga Silmy tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan itu saat menjabat wakil menteri.

KPK juga menggeledah dan mengangkut motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Dua moge Harley Davidson dan satu Ducati serta dua unit mobil Porsche diangkut keluar dari rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pada Jumat (5/7) malam, setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam.

Baca juga: KPK angkut moge hingga mobil mewah usai geledah rumah Silmy Karim

Baca juga: Ditjen Imigrasi pastikan pelayanan publik tetap optimal usai OTT KPK

Baca juga: Prabowo resmi copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.