Putusan MK sama sekali tidak menyinggung penghentian pembangunan IKN

Jakarta (ANTARA) - Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara kembali memperoleh penegasan konstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bergantung pada keputusan presiden melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, sebelum Keppres tersebut diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. (Mahkamah Konstitusi, 12/5/2026)

Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Baik secara eksplisit maupun implisit, putusan tersebut menempatkan Keppres sebagai instrumen final yang menentukan efektif tidaknya pemindahan ibu kota negara.

Namun, di tengah publik, yang saya baca di berbagai media sosial, sempat muncul salah tafsir yang viral seolah-olah Putusan MK tersebut menjadi dasar penghentian pembangunan IKN.

Pandangan demikian jelas keliru. Putusan MK sama sekali tidak menyinggung penghentian pembangunan IKN. Sebaliknya, putusan tersebut justru meneguhkan bahwa kepastian pemindahan ibu kota ke IKN berada pada tahap akhir keputusan presiden melalui Keppres, sebagai bentuk kewenangan konstitusional yang bersifat otoritatif.

Bahkan, kalau kita analisis dari sisi political will, komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin jelas. Presiden Prabowo Subianto pada 12–13 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja ke IKN di Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut menegaskan keberlanjutan proyek strategis nasional itu, khususnya melalui percepatan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif agar dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028 dan berlanjut hingga 2029.

Artinya, perhatian langsung Presiden melalui kunjungan kerja tersebut, ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai instrumen final pemindahan ibu kota negara, menunjukkan bahwa agenda pembangunan IKN tidak berhenti. Arah kebijakan negara justru memperlihatkan konsistensi untuk melanjutkan proses transformasi pusat pemerintahan nasional menuju IKN secara bertahap, terukur, dan konstitusional.

Memaknai Keppres IKN

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.