Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menyoroti tata kelola sumber daya alam (SDA) Indonesia yang dinilainya belum memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Ia menyebut praktik transfer pricing serta penjualan komoditas melalui negara ketiga membuat sebagian devisa hasil ekspor tidak tercatat penuh di dalam negeri dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Kekayaan alam ini harus dikuasai negara sesuai Pasal 33," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menkeu di penghujung Orde Baru itu juga menyebut penguasaan negara sejak merdeka hanya terfokus pada sektor minyak dan gas.
Ia menilai komoditas lain seperti batu bara, sawit, dan mineral belum sepenuhnya memberi manfaat maksimal bagi publik.
Selain kritik soal tata kelola sumber daya alam, dalam diskusi Majelis Sabtu bertajuk "Negara vs Oligarki Sumber Daya Alam" yang digelar Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Jakarta, Sabtu (6/6), dibahas juga sejumlah poin penting terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) dalam RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum KB PII Nasrullah turut menyoroti pidato Presiden Prabowo yang memperingatkan ancaman bagi keberlangsungan Indonesia ke depan.
"Praktik perampokan sumber daya alam kita secara brutal oleh sejumlah konglomerat yang tergabung dalam oligarki hitam, telah menimbulkan kerugian maha dahsyat bagi perekonomian nasional ke depan," katanya.
Nasrullah menyebut praktik under invoicing ekspor berpotensi merugikan negara hingga Rp15.000 triliun dalam beberapa puluh tahun.
Dampak langsung dari adanya praktik manipulasi faktur (trade misinvoicing) bagi perekonomian nasional mulai dari kehilangan devisa, berkurangnya potensi pendapatan negara melalui pajak, hingga terparkirnya dana di rekening luar negeri.
"Kami akan mengawal terus pidato Presiden pada tanggal 20 Mei 2026, agar para pelaku perampokan SDA kita yang berpotensi telah merugikan negara hingga Rp15 ribu triliun ini terurai dan dikenai hukuman selain wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara," katanya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Untuk menjalankan mandat itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, perusahaan yang baru didirikan pada 19 Mei 2026 dengan mayoritas saham dipegang oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.
Pembentukan DSI berpotensi menguntungkan negara, karena dapat menekan praktik under-invoicing yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan.
Adapun pembentukan DSI berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.
Presiden Prabowo bahkan telah beberapa kali menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kabinet, karena dinilai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Baca juga: Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah
Baca juga: MIND ID tunjuk Fuad Bawazier jadi komut, Grace Natalie jadi komisaris
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi kritisi defisit neraca perdagangan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.