Penjaminan yang diberikan PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengamankan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII guna memastikan proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka ramah pendanaan bank (bankable) dan terbebas dari risiko kegagalan finansial.
Kepastian hukum dan investasi tersebut dikunci dengan penandatanganan perjanjian penjaminan oleh Pemprov Jabar melalui Badan Usaha Pelaksana PT Jabar Environmental Solutions (JES) bersama PT PII di Indramayu beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Minggu, menegaskan bahwa intervensi penjaminan ini merupakan komitmen serius pemerintah daerah dalam menghadirkan jangkar kepastian hukum, sekaligus memastikan seluruh tahapan konstruksi di lapangan berjalan sesuai rencana.
"Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen," kata Dedi.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar menaruh harapan besar pada TPPASR Legok Nangka yang berada di Kabupaten Bandung sebagai solusi jangka panjang yang mendesak untuk mengatasi keterbatasan kapasitas (overcapacity) tempat pembuangan akhir konvensional yang saat ini kondisinya sudah sangat kritis.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: Inovasi TPPAS Legok Nangka terbesar di Indonesia
Baca juga: PKS Pembangunan-Pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka ditandatangani
Fasilitas pengolahan sampah regional terpadu ini nantinya akan melayani enam wilayah metropolitan sekaligus, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang, dengan kapasitas tampung mencapai 2.131 ton per hari.
Plt Direktur Utama PT PII, Andre Permana, memaparkan bahwa langkah Pemprov Jabar ini sangat strategis karena sektor persampahan memerlukan kepastian pengembalian investasi yang kuat agar bank mau menyalurkan modalnya.
Proyek ini tercatat sebagai proyek skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama pada tahun 2026, sekaligus portofolio persampahan pertama yang dijamin oleh PT PII.
"Penjaminan yang diberikan PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat kelayakan mendapat pembiayaan bank sehingga mampu menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan," kata Andre.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif Pemprov Jabar dalam mengejar standardisasi penjaminan ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, melainkan juga pada kualitas lingkungan hidup jangka panjang.
"Proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi," ujar Andre.
Melalui skema KPBU modern ini, Pemprov Jabar akan mengadopsi teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy).
Sistem mutakhir tersebut diklaim mampu mereduksi timbulan volume sampah hingga 85 persen, sekaligus memproduksi daya listrik bersih hingga sebesar 40,79 Megawatt (MW).
Capaian penandatanganan ini kini memposisikan Pemprov Jabar sebagai pionir transformasi tata kelola sampah yang modern, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem masyarakat di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Baca juga: Wamen LH akan bawa masalah TPA Legok Nangka ke Kemenko Perekonomian
Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Masalah TPA Legok Nangka bukan soal harga listrik
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.