Jakarta (ANTARA) - Personel gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur dan TNI/Polri melakukan penertiban parkir liar beserta juru parkir liar di dua titik di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
"Hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang ada di Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya hari ini di dua titik," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Harlem Simanjuntak di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Senin.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan memastikan penggunaan ruang publik sesuai dengan peruntukannya.
Harlem mengatakan sasaran penertiban kali ini, yakni seluruh lokasi parkir yang tidak berada pada tempat yang semestinya dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Sudinhub Jakarta Timur bekerja sama dengan sejumlah unsur terkait guna memastikan kegiatan berjalan efektif dan kondusif.
"Sasaran kami adalah seluruh parkir yang memang tidak pada tempatnya," ujar Harlem.
Petugas membagi wilayah operasi menjadi dua zona mengingat luasnya cakupan wilayah Jakarta Timur. Zona A difokuskan pada kawasan Jatinegara, sedangkan Zona B menyasar kawasan Kramat Jati.
"Karena wilayah Jakarta Timur cukup luas, maka hari ini kami membagi penindakan ke dalam dua zona. Zona ini yang menjadi salah satu titik perhatian terkait keberadaan parkir liar dan aktivitas jukir (juru parkir) ilegal," jelas Harlem.
Baca juga: Sudinhub Jaktim kaji parkir resmi di Jalan Matraman Raya
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan parkir melanggar aturan.
Kendaraan roda dua yang ditemukan berada di lokasi parkir liar diangkut oleh petugas ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.
Sedangkan, kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir dilakukan penderekan dan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur guna menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penindakan lebih lanjut.
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 150 personel diterjunkan, yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial, serta personel TNI dan Polri yang bertugas melakukan pengawasan, penertiban, dan pengamanan selama kegiatan itu berlangsung.
Harlem pun berharap penertiban yang dilakukan secara rutin itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir, sekaligus menekan praktik perparkiran liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Jakarta Timur.
"Melalui operasi gabungan ini, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ungkap Harlem.
Baca juga: Pemkot Jaktim rutin tertibkan parkir liar di Jalan Matraman Raya
Baca juga: Petugas gabungan derek mobil yang parkir liar di Cipinang Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.