Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data kependudukan terhadap juru parkir (jukir) liar yang terjaring dalam kegiatan “Operasi Penertiban Parkir Liar” di lima wilayah kota Jakarta.

“Kami melibatkan Dinas Sosial dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi, para juru parkir liar yang nanti tertangkap, akan kita verifikasi data kependudukannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan juru parkir liar yang bukan warga Jakarta akan dipulangkan oleh Dinas Sosial ke daerah masing-masing.

“Kalau dari Jakarta, akan kami lakukan pembinaan kepada mereka,” ujar Budi.

Operasi Penertiban Parkir Liar yang juga meliputi Operasi Cabut Pentil, dan penderekan dilakukan mulai hari ini, Senin, hingga seterusnya untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pada pelaksanaan hari ini, sebanyak tiga motor dicabut pentil kendaraannya di kawasan Gambir, empat motor dicabut pentilnya di depan Stasiun Cikini, dan 37 motor dicabut pentilnya di depan RSCM.

Baca juga: Pemprov DKI tertibkan parkir dan jukir liar di 15 titik

Selain itu, terdapat satu unit mobil taksi daring yang diderek di kawasan Setiabudi, seorang pengatur lalu lintas tidak resmi (pak ogah) yang diberikan pembinaan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Lokasi penertiban itu, antara lain di Jakarta Barat, yakni Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Kemudian di Jakarta Pusat, yaitu di Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City.

Lalu di Jakarta Selatan, yaitu di Jalan Kasablanka, Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Satrio. Selanjutnya, di Jakarta Utara, tepatnya di Kelapa Gading, Pademangan, Pluit.

Sementara di Jakarta Timur, penertiban dilakukan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara.

Dalam operasi tersebut, Budi menegaskan jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas.

Dia juga berpesan kepada petugas di lapangan agar penindakan selalu dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Personel gabungan tertibkan parkir liar di dua titik di Jaktim

Baca juga: Dishub Jaksel tindak 1.337 pelanggaran lalu lintas hingga Mei 2026

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.