Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log ilegal saat menggelar operasi penertiban di lokasi pengolahan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, petugas gabungan menggelar operasi penertiban di lokasi penggergajian di Desa Aek Lung dan menemukan tumpukan kayu log yang tidak dilengkapi penanda legalitas resmi, terdiri atas 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.
Baca juga: Kemenhut selidiki indikasi pencucian kayu pemegang PHAT di Sumut
"Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Dia menjelaskan operasi gabungan tersebut menjadi pijakan penting bagi pengelolaan hutan yang lestari sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Operasi itu merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara, setelah sebelumnya aksi serupa dilakukan di wilayah Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026, yang berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangan serupa menjelaskan penertiban bermula saat tim gabungan memasuki area untuk memeriksa fisik, penanda legalitas, serta kelengkapan dokumen tumpukan kayu. Saat pemeriksaan awal, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.
Baca juga: Kemenhut: 12 perusahaan terindikasi berkontribusi picu banjir Sumatera
Baca juga: Kemarin, Pleno PBNU hingga setop pengangkutan kayu di lokasi banjir
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penjagaan ketat di lokasi agar kayu tidak dipindahkan.
Hari Novianto menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada simpul industri untuk memastikan asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan. Temuan di Humbahas ini segera ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan mendalam.
"Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah," ujar Hari.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.