Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penguatan data dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat mendukung RUU Komoditas Strategis ini. Namun, kalau diminta masukkan tadi, yang pertama kami usulkan adalah kita mulai dari penguatan data,” kata Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Virgo Eresta Jaya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Virgo menilai, kementerian/lembaga terkait harus diberikan kewajiban transparansi dan akurasi data yang aktual dan faktual, sehingga regulasi yang digodok saat ini dapat keluar sesuai dengan kepentingan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Kalau menurut pendapat kami, setiap instansi harusnya dikasih kewajiban untuk mem-publish datanya. Kami sendiri, kami sendiri sebetulnya sudah publish data ini, yang bisa akses sendiri di bhumi.atrbpn.go.id,” ujar dia.
Ia pun mendorong penguatan penyelenggaraan data dan informasi lahan berbasis spasial yang terintegrasi sebagai dasar perencanaan, penetapan lokasi, dan pengembangan komoditas strategis.
Baca juga: Mendag sebut RUU Komoditas Strategis jadi acuan kebijakan terpadu
Baca juga: Wamentan: RUU Komoditas Strategis bakal ubah peta ketahanan pangan RI
Untuk itu, Virgo mengusulkan model kebijakan atau instrumen RUU dapat difokuskan ke digitalisasi data pertanahan (land availability and land sustainability); identifikasi potensi lahan komoditas strategis; serta integrasi data pertanahan, tata ruang dan tematik komoditas strategis.
“Jadi identifikasi perlu. Dan, data kita tadi baru terbatas ke hak atas tanah, nilai tanah, tata ruangnya, dan development-nya. Jika ditambahkan dengan data aliran sungai, data curah hujan, data rawan bencana, data macam-macam, itu akan lebih bagus,” kata Virgo.
Lebih lanjut, ia juga merekomendasikan instrumen RUU berupa penguatan perlindungan lahan komoditas strategis (seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B); Zonasi Berbasis Komoditas Strategis; dan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan perizinan.
Hal ini, kata Virgo, diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan penetapan peruntukan lahan untuk menjamin keberlanjutan komoditas strategis.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan model kebijakan lainnya berupa optimasi pemanfaatan tanah terlantar; konsolidasi pemanfaatan lahan; minimum luas kepemilikan dengan skema kepemilikan bersama; peninjauan kepemilikan absentee vs licensing; serta insentif dan disinsentif fiskal pertanahan.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan lahan sesuai potensi dan daya dukung wilayah untuk mendukung pengembangan komoditas strategis.
Baca juga: Baleg terima aspirasi petani susun RUU Komoditas Strategis Perkebunan
Baca juga: Tembakau menjadi pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.