Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Untuk kasus TPPU, termasuk yang gratifikasi
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan Subhan oleh tim penyidik.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Untuk kasus TPPU, termasuk yang gratifikasi," katanya.
Baca juga: Kejati NTB buru aset miliaran rupiah kasus Lahan MXGP
Ia memastikan bahwa Subhan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"Masih saksi, belum ada tersangka," ujarnya.
Ia pun tidak memungkiri pemeriksaan Subhan berlangsung secara intensif dalam dua pekan terakhir ini.
Namun demikian, perihal materi pemeriksaan yang dikorek dari Subhan, Zulkifli menolak untuk mengungkap ke publik.
"Yang jelas masih pendalaman," ucap dia.
Kuasa hukum Subhan, Kurniadi yang ditemui di Kejati NTB turut membenarkan pemeriksaan Subhan di kasus TPPU dan gratifikasi. Ia mengaku turut hadir mendampingi pemeriksaan Subhan dalam kapasitas saksi sesuai aturan dalam KUHAP baru.
"Pagi tadi mulainya, sekitar jam sepuluh, sempat istirahat siang, lanjut lagi sampai sore tadi, selesai sekitar jam setengah lima sore," kata Kurniadi.
Dari keterangan Kurniadi sedikit terungkap perihal materi pemeriksaan. Ia menyebut penyidik meminta keterangan soal uang yang masuk ke rekening bank milik Subhan.
"Itu ada dua rekening pribadi milik klien kami," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa uang yang masuk tersebut hanya seputar gaji dan honorer dari sejumlah kegiatan saat Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
Kurniadi memastikan bahwa kliennya dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut di hadapan penyidik.
Baca juga: Kejati NTB beberkan arah penyidikan TPPU korupsi lahan MXGP Samota
"Uang yang masuk itu jumlahnya tidak terlalu besar. Paling besar di kisaran Rp2 juta. Itu pendapatan di luar gaji. Itu pendapatan menjadi narasumber atau kegiatan lain dalam bentuk honorer," ucap dia.
Perihal keterangan jaksa yang menyatakan adanya pergerakan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada rekening pribadi Subhan, Kurniadi menjelaskan hal tersebut sebagai suatu hal yang wajar.
"Semua transaksi dihitung dari tahun 2020-2025, makanya hasilnya mencapai miliaran. Saya saja kalau dihitung lima tahun transaksi bisa sampai miliaran," katanya.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyampaikan, penyidikan TPPU dan gratifikasi ini berkaitan dengan hasil pengembangan perkara pokok Subhan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota.
Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam dua proses penyidikan tersebut, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat bukti pidana.
Kejaksaan pun tercatat telah melakukan penggeledahan pada dua kantor BPN. Bukan hanya di Kabupaten Sumbawa, begitu juga dengan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah yang pernah diduduki Subhan dalam jabatan kepala.
Baca juga: Kejati NTB gandeng PPATK telusuri aliran TPPU kasus lahan MXGP Samota
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.