Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan badan usaha milik negara (BUMN) bidang telekomunikasi dinilai tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

"Mekanisme pengadaannya tidak dilakukan sebagaimana ketentuan sehingga dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan KPK memperkirakan jumlah notifikasi perbankan hasil pengadaan tersebut bisa mencapai miliaran kali dalam kurun waktu tertentu.

"Di mana pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing nasabah sekitar Rp750," katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN bidang telekomunikasi. Penyidikan dimulai tanpa ada penetapan tersangka.

Lebih lanjut, KPK mengatakan pengadaan tersebut meliputi notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).

Akibat pengadaan barang dan jasa tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun.

Baca juga: KPK ungkap kasus pengadaan notifikasi perbankan via SMS dan WA

Baca juga: KPK duga negara rugi hampir Rp2 triliun akibat pengadaan notifikasi perbankan

Baca juga: KPK umumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.