Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengingat integritas aparatur tetap menjadi faktor utama kualitas pelayanan keimigrasian, meskipun sistem telah dibangun dengan standar yang jelas.

Agus mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama ini telah menerapkan sistem pelayanan visa dan izin tinggal dengan prosedur, persyaratan, serta batas waktu penyelesaian yang terukur, termasuk ketentuan penyelesaian maksimal lima hari kerja tanpa layanan percepatan di luar aturan.

"Sebenarnya sistemnya kan sudah kita bangun ya, bahwa pengurusan visa maupun izin tinggal ini batasnya maksimal lima hari, dan tidak ada percepatan dan lain sebagainya," kata Agus di Jakarta, Senin.

Namun, ia mengatakan keberhasilan sistem pelayanan publik tidak hanya ditentukan regulasi dan digitalisasi, melainkan juga oleh integritas individu yang menjalankannya.

"Tapi kan kembali, bahwa yang mengawaki ini sistem. Jadi, ya tergantung dari integritas perorangan. Oleh karena itu, Pak Menko (Kumham Imipas) tadi mengumpulkan kita semua untuk mengingatkan kita bahwa sistem apa pun yang kita bangun, kembali kepada integritas dari personel yang mengawaki," ujarnya.

Agus mengatakan kasus yang mencuat belakangan menjadi bahan introspeksi bagi kementeriannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya kerja yang lebih akuntabel.

Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah memperkuat pelaksanaan layanan di kantor-kantor imigrasi daerah, sementara kementerian berfokus pada penyusunan kebijakan dan pengawasan.

"Mudah-mudahan ke depan ini menjadi evaluasi bagi kami. Tadi yang disampaikan, kemungkinan pelayanan akan kita turunkan semua di kantor imigrasi di daerah, dengan harapan bahwa kita akan membuat kebijakan, aturan, yang kemudian kita awasi pelaksanaannya," kata Agus.

Baca juga: Kementerian Imipas evaluasi layanan dan perkuat pengawasan daerah

Mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, Agus menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan praktik tersebut sebelumnya.

Ia menjelaskan perkara itu terungkap dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tidak tahu karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujarnya.

Agus menambahkan jajaran Imipas sebenarnya telah berulang kali diingatkan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

"Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai," katanya.

Mengenai informasi bahwa salah satu pihak yang kini berstatus tersangka sempat menemuinya sebelum menyerahkan diri kepada penyidik, Agus membenarkan adanya pertemuan di kantor.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui substansi perkara yang sedang diproses dan memilih menghormati penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Oleh karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

KPK mengungkapkan perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani sejak 2025.

Baca juga: Pemerintah siapkan saluran aduan perkuat pengawasan layanan hukum

Baca juga: KPK: ASN Imipas pakai rekening orang untuk tampung uang pemerasan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.