Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan hingga Senin (8/6) sudah ada 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang telah menyerahkan penilaian mandiri mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk dengan PSE yang menaungi delapan platform besar yaitu Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

"Jadi ini sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026, sehingga tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE (penyelenggara sistem elektronik), total 68 PLF (produk layanan fitur)," kata Meutya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkomdigi: 4K perlu dikenali orang tua lindungi anak di ruang digital

Menurut Meutya pihaknya bakal menelaah satu persatu indikator risiko dari hasil penilaian mandiri tiap-tiap platform tersebut sehingga bakal memakan waktu beberapa bulan untuk memastikan hasil akhir profil risiko dari masing-masing PSE.

Bagi PSE yang belum memenuhi ketentuan penilaian mandiri profil risiko layanannya sesuai PP Tunas, Meutya mengharapkan agar segera melaporkan hasil penilaiannya kepada pemerintah.

"Tentu kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessmentnya. Kemudian untuk yang sudah masuk, kita akan nilai secara hati-hati mengenai profil risikonya," katanya.

Baca juga: Puteri Indonesia siap kampanyekan keamanan anak di ruang digital

Sebelumnya, pada Selasa (28/4), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko kepada Pemerintah sejalan dengan implementasi PP Tunas.

Dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disebutkan bahwa ketentuan evaluasi mandiri ini berlaku bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa membedakan cakupan layanannya global ataupun lokal.

Baca juga: Komdigi: PP Tunas lindungi anak dari komersialisasi dunia digital

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, akhir April lalu.

Hasil evaluasi mandiri dari tiap-tiap PSE itu nantinya bakal dinilai kembali oleh Pemerintah melalui tim yang didedikasikan khusus di Kemkomdigi.

Apabila nantinya ada PSE yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi mandiri sejalan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital, nantinya Pemerintah akan melakukan penegakan aturan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kemkomdigi sebut "Age Assurance" PSE penting untuk verifikasi usia

Baca juga: KemenPPPA sebut Perpres 87/2025 perkuat PP Tunas lindungi anak

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.