Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus
Jakrta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan akan fokus ke sejumlah isu dalam peran barunya sebagai penasihat Presiden Prabowo Subianto, termasuk pembatasan alih daya (outsourcing) dan upah layak.
Menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Said Iqbal mengatakan salah satu isu yang akan dia sampaikan ke Presiden adalah terkait peningkatan kesejahteraan buruh, terutama pengaturannya dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja," kata Said Iqbal.
Baca juga: Istana: Said Iqbal dipilih karena rekam jejak perjuangkan buruh
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga menyatakan akan mendorong terwujudnya upah yang layak demi memastikan peningkatan daya beli (purchasing power). Di tengah situasi penurunan daya beli yang terjadi saat ini.
Peningkatan daya beli itu terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat tumbuh mencapai 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
"Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu kepastian pendapatan tersebut, dia mengatakan akan turut mengawal isu kepastian kerja dan jaminan sosial untuk pekerja baik yang masuk dalam kategori formal maupun informal.
Baca juga: Said Iqbal dilantik jadi Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan itu dia juga mengapresiasi sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah termasuk memangkas potongan aplikator lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun ini.
Sebelumnya, Said Iqbal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam seremoni yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan pada hari ini.
Selain Said Iqbal, turut dilantik pula Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Baca juga: Said Iqbal tiba di Istana, benarkan dilantik jadi Penasihat Presiden
Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Fathur Rochman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.