Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Muara Enim Edison berkaitan dengan pengadaan.
“Terkait pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan sejumlah penyelenggara negara yang ditangkap dalam OTT tersebut diduga menerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumsel, yakni terdiri atas lima unsur Pemkab Muara Enim dan lima pihak swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
Baca juga: KPK OTT di Sumsel, tangkap Bupati Muara Enim Edison
Baca juga: Kejati OTT anggota DPRD Muara Enim terkait kasus jaringan irigasi
Baca juga: Bupati Muara Enim mengaku tidak tahu ada uang suap proyek
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.