Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) harus lebih berorientasi pada dampak kepada masyarakat daripada sekadar mengukur kepatuhan administratif badan publik.
Hal itu dia sampaikan saat menghadiri Public Hearing Evaluasi Pelaksanaan IKIP 2021–2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara daring, Senin.
Luqman menilai pelaksanaan IKIP selama ini telah menunjukkan keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Namun, metodologi pengukuran perlu terus disempurnakan dengan memasukkan indikator yang mengukur dampak keterbukaan informasi, pemanfaatan data digital, komitmen pimpinan, serta validasi kondisi di lapangan.
Selain itu, Luqman menyoroti masih adanya kesenjangan kapasitas antarwilayah dalam implementasi keterbukaan informasi publik, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, maupun dukungan anggaran.
“Karena itu, pengukuran IKIP perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah agar hasil evaluasi benar-benar mampu mendorong perbaikan yang berdampak bagi publik,” kata dia.
Luqman juga mendorong penguatan digitalisasi layanan informasi publik yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan akses informasi yang mudah, cepat, dan terhubung melalui berbagai kanal layanan.
“Ke depan perlu ada integrasi layanan informasi publik antara pusat dan daerah sehingga masyarakat tidak perlu mencari informasi pada berbagai platform yang terpisah,” kata dia.
Luqman turut menyampaikan diperlukan evaluasi yang komprehensif dan berkelanjutan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat nasional maupun daerah.
Lebih lanjut, dia menyoroti hasil IKIP tahun 2025 yang mengalami penurunan sebesar 9,22 poin menjadi 67,43 dan masih berada pada kategori “Sedang”.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm sekaligus momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Penurunan nilai IKIP ini tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran, melainkan refleksi bersama untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa IKIP merupakan instrumen untuk memotret implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat daerah melalui berbagai dimensi, seperti politik, hukum, dan ekonomi.
Menurutnya, hasil pengukuran menunjukkan baru lima provinsi yang meraih kategori “Baik”, sementara sejumlah daerah masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keterbukaan informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.
Baca juga: KI DKI harapkan DPRD prioritaskan Ranperda Keterbukaan Informasi
Baca juga: KI-Pemprov DKI bahas instrumen utama keterbukaan informasi publik
Baca juga: KI DKI soroti dua instrumen utama pelayanan informasi publik kelurahan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.