satu orang atas nama M Yunus yang sudah dipulangkan dikarenakan ABK masih di bawah umur

Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak 18 nelayan Aceh masih menjalani proses hukum di luar negeri yakni Thailand atas kasus dugaan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif kawasan negara setempat.

"Kalau hingga saat ini masih ada 18 nelayan Aceh yang diproses di luar negeri, semuanya di Thailand," kata Kepala DKP Aceh, Safrizal, di Banda Aceh, Senin.

Safrizal menjelaskan, 19 nelayan asal Aceh Timur sebelumnya ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand pada 10 Maret 2026. Tetapi, satu orang ABK kemudian dilepaskan karena masih di bawah umur.

"Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur baru satu orang atas nama M Yunus yang sudah dipulangkan dikarenakan ABK masih di bawah umur, sehingga tinggal 18 ABK lagi di sana," ujarnya.

Adapun para nelayan tersebut sebelumnya ditangkap dari dua kapal berbeda, yakni KM Bahagia Satu dengan lima ABK yaitu Zarkasyi, Hamdani, Samsul Bahri, Yahdi dan Syarkawi.

Kemudian, di KM Aneuk Manja 14 ABK, yaitu Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, M Yunus (sudah dipulangkan) dan M Saputra.

Baca juga: KRI Songkhla pulangkan ABK WNI di bawah umur yang ditahan di Thailand

Baca juga: Diduga tangkap ikan secara ilegal, kapal Kamboja ditahan AL Thailand

Ia menuturkan, terkait proses hukum terhadap 18 nelayan Aceh tersebut perkembangannya akan disampaikan nanti. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI.

"Untuk 18 orang lainnya masih menjalani proses di Thailand. Kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu-RI terkait kasus tersebut," katanya.

Dalam kesempatan ini, Safrizal mengimbau kepada nelayan Aceh untuk benar-benar melihat batas wilayah perairan Indonesia saat melaut, sehingga masalah serupa tidak terus berulang.

"Kami menghimbau kepada nelayan untuk selalu melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah yang diizinkan dengan membawa alat seperti kompas dan pendukung lainnya, sehingga tidak melawat batas teritorial laut Indonesia, atau memasuki kawasan negara lain," demikian Safrizal.

Baca juga: Konsulat pulangkan 13 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sejak Mei

Baca juga: Thailand tuntut pemulangan segera awak kapal yang ditahan Myanmar

Baca juga: Pemkab: Enam nelayan Aceh Timur masih ditahan di Thailand

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.