Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan, red.), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, kata Taufik, KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose.

“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga: BGN usul susun rencana aksi dengan KPK awasi celah korupsi MBG

Baca juga: KPK beri perhatian terhadap pengadaan 25.644 motor listrik oleh BGN

Baca juga: DPR tingkatkan pengawasan audit tata kelola BGN usai ada kasus korupsi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.