Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut dia, Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy saat ditanya soal perpanjangan usia pensiun Jenderal Bintang Empat usai Rapat Paripurna yang beragendakan pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Habiburokhman: Listyo Sigit salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa

Adapun Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden, dalam pembahasan RUU Polri sebelum Rapat Paripurna.

Kini Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.

Baca juga: DPR-pemerintah sepakat RUU Polri atur usia pensiun 59 dan 60 tahun

Selain untuk bintang empat, menurut dia, RUU itu juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang menjadi 59 tahun, dan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi itu menjadi 60 tahun.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun itu menyelaraskan dengan aturan ASN yang memiliki rata-rata usia pensiun 60 tahun. Kemudian batas itu juga bisa mengalami perpanjangan sampai usia 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.

"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," kata dia.

Baca juga: Kapolri ungkap keinginan jadi aktivis usai pensiun

Baca juga: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

Baca juga: Kapan batas usia pensiun kapolri? Ini penjelasannya

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.