Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menindaklanjuti adanya laporan dari asosiasi terkait aktivitas fotografer ilegal asing yang memasuki ranah ekosistem fotografi Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan laporan tersebut disampaikan pelaku fotografi dan asosiasi seperti Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Indonesia Professional Photographer Association (IPPA), dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI).

“Dari laporan stakeholder ekosistem fotografi dan asosiasi di Indonesia tersebut, kami melaporkan kepada Kementerian IMIPAS. Alhamdulillah responsnya cepat dan kalau tidak salah hingga hari ini sudah ada 25 fotografer ilegal asing yang sudah dideportasi,” kata Riefky kepada media usai audiensi dengan Menteri IMIPAS Agus Andrianto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ekraf sebut industri gim dan esport buka peluang lapangan kerja baru

Riefky mengatakan berdasarkan laporan dari tokoh fotografer Indonesia maupun asosiasi menyebutkan bahwa semakin banyak warga asing yang membuka studio fotografi kecil di beberapa kota di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Bali, dan Surabaya, dengan harga murah dan perlengkapan penunjang lainnya yang dinilai mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia.

Para pekerja asing disebut menyalahgunakan visa on arrival secara ilegal sebagai modus untuk melakukan aktivitas usaha di berbagai daerah di Indonesia tanpa izin kerja.

Berdasarkan laporan yang ditindak Kemenimipas, 25 fotografer asing yang sudah dideportasi paling banyak berasal dari China dan juga Eropa.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan selain sektor ekraf, pekerja asing yang menyalahi aturan bekerja dengan menggunakan visa on arrival juga sudah merambah ke sektor lain seperti penyewaan kendaraan, investasi asing, dan juga tour guide.

“Tidak hanya di ekonomi kreatif, kemarin kita dengan (kementerian) investasi juga begitu, pada saat mereka mengajukan izin tinggal setelah kita cek, investasinya juga tidak benar, kita juga sudah melakukan penindakan, sekarang masuk ke rental mobil, tour guide ini juga ada,” kata Menimipas Agus.

Baca juga: Kemenekraf sambut hangat penyelenggaraan Main Event PMGO 2026

Kolaborasi lintas kementerian ini juga dilakukan untuk terus melakukan penyisiran tidak hanya di subsektor ekonomi kreatif bidang fotografi namun juga subsektor lainnya seperti film, animasi, musik dan lainnya.

Riefky berharap penindakan ini tidak lantas menutup kesempatan kolaborasi pelaku industri kreatif lokal untuk bekerja sama dengan pelaku kreatif asing, namun untuk menegakkan aturan bagi pegiat ekraf asing yang bekerja di Indonesia untuk tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Tapi ini bukan berarti kita tidak terbuka untuk berkolaborasi dengan para industri kreatif dari luar atau pekerja. Tidak, kami terbuka berkolaborasi, tentu seniman-seniman kita, para pegiat ekonomi kreatif kita perlu terus berkolaborasi dengan pegiat ekraf dari berbagai negara, tetapi juga mohon aturan juga dilakukan dalam koridor,” kata Riefky.

Ia juga mengatakan akan memperjelas kepastian hukum dari para kreator-kreator lokal sehingga pekerjaan yang sudah dijalani sejak lama tidak hilang diambil oleh pekerja asing dengan visa tanpa izin.

Baca juga: Kemenekraf petakan dukungan infrastruktur untuk aktivitas pelaku ekraf

Baca juga: Ditjen Imigrasi tingkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal WNA

Baca juga: Ditjen Imigrasi dorong pertumbuhan ekonomi sektor kreatif dan olahraga

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.