Sesuai informasi dari Direktur Reserse Narkoba, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan perkara peredaran sabu milik tersangka Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota ke jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid di Mataram, Selasa, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara Malaungi lengkap atau P-21.

"Sesuai informasi dari Direktur Reserse Narkoba, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," katanya.

Koordinator Kejaksaan Tinggi NTB Budi Mukhlis membenarkan pelaksanaan tahap dua perkara narkotika tersebut.

"Iya, hari ini tahap dua mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB dalami aliran uang kasus 17 kg sabu terkait mantan kapolres

Selain Malaungi, kejaksaan juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti milik mantan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol, istrinya Anita, Herman, serta seorang tersangka lainnya.

"Ada lima orang, yakni Malaungi, Karol, Anita, Herman, dan satu orang lagi," kata Budi.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka.

"Penitipan penahanan di Rumah Tahanan Bima," ujarnya.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Bima diboyong ke Bareskrim diperiksa terkait TPPU

Sementara itu, untuk berkas perkara mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro bersama Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais, dan Boy, Budi mengatakan pihaknya belum menerima penyerahan dari penyidik kepolisian.

"Empat orang itu belum tahap dua dan belum P-21," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya mengatakan pihaknya menangani perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan sembilan tersangka, mulai dari Malaungi hingga tersangka terakhir yang ditangkap, yakni Boy.

"Di sini, Polda NTB menangani tindak pidana asal narkotika, sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani Bareskrim Polri," kata Roman di Mataram, Jumat (22/5).

Baca juga: Kejati NTB kembalikan berkas perkara tersangka narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi ke penyidik

Roman menjelaskan Polda NTB dan Bareskrim Polri bekerja sama dalam penyelesaian perkara yang berkembang hingga dugaan TPPU tersebut.

"Itulah joint investigation. Ada yang ditangani Bareskrim dan ada yang ditangani di Polda NTB," ujarnya.

Meski penanganannya berada di institusi berbeda, pemenuhan berkas perkara tindak pidana narkotika maupun TPPU tetap dilakukan melalui jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap Boy setor Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi

Baca juga: Polri tangkap penghubung dan penyedia sabu jaringan Koko Erwin

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.