Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah

Lombok Barat, NTB (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah," kata Heddy Lugito kepada wartawan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Menurut dia, para penyelenggara pemilu tersebut diberhentikan karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang.

Ia mencontohkan DKPP baru-baru ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila dan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.

Baca juga: DKPP berhentikan tiga penyelenggara Pemilu

Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia.

"Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang," ujar Heddy.

Sedangkan untuk jumlah pengaduan dari NTB, ia mengatakan relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan yang diterima tetap memerlukan penanganan serius.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai penyelenggara pemilu perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

Oleh karena itu, DKPP terus melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah dan perguruan tinggi.

"DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik," katanya.

Heddy berharap sosialisasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan.

Baca juga: DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tidak layak penyelenggara

Menurut dia, setiap kantor KPU dan Bawaslu seharusnya menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafalkan, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Dengan demikian, pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: Ketua DKPP ungkap dasar hukum enggan komentari putusan

Baca juga: DKPP periksa Anggota KIP Aceh Tengah terkait dugaan suap

Baca juga: DKPP berhentikan Yudi Risandi sebagai Ketua Bawaslu OKU

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.