Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Brunei Darussalam terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara tersebut berinisial MHF.
"Kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police, antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian lokasi persidangan dan kemungkinan tersangka akan diadili di Indonesia, Resa menjelaskan bahwa segala opsi hukum saat ini masih dikaji secara mendalam.
"Kedua kemungkinan itu masih terbuka. Untuk kepastiannya, nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, menjelaskan peristiwa yang dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban berinisial MHF (30) tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka MIA (33).
"Peristiwa bermula menjelang subuh, saat korban MHF sedang berada di area Blok M Hub bersama seorang saksi. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang lainnya yang bergabung, lalu duduk dan berbincang santai bersama korban di sekitar lokasi," kata Budi.
Kemudian, kata dia, situasi berubah sekitar pukul 03.28 WIB, ketika tersangka MIA tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan sebuah mobil. Saat turun dari kendaraan, MIA terpantau sudah membawa sebuah kantong kertas (paper bag) berwarna hitam, yang diduga kuat berisi botol kaca.
"MIA kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi yang cukup sengit di area pintu masuk Blok M Hub. Perdebatan tersebut terus berlanjut hingga posisinya bergeser ke depan toko Restu Sport," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Kebayoran Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Tersangka MIA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, WNA Brunei tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Budi.
Baca juga: Ditjen Imigrasi monitor kasus penganiayaan WNA Brunei di Blok M
Baca juga: WNA tewas dianiaya di Blok M disebut sempat menginap bersama pelaku
Baca juga: Kronologi WNA Brunei tewas dianiaya teman senegara di Blok M
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.