Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari berbagai kategori seperti platform streaming Netflix, gim PUBG (Player Unknown's Battlegrounds), hingga lokapasar Shopee telah memenuhi ketentuan penilaian mandiri mengikuti ketentuan PP Tunas.
Dalam PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) ketentuan penilaian mandiri untuk profil risiko wajib dilakukan oleh semua PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF (produk layanan fitur) yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: AKSI Digital lengkapi upaya PP Tunas proteksi anak di ruang digital
Kemkomdigi mencatat data PSE dan PLF tersebut merupakan data akumulatif hingga Selasa (9/6).
Adapun kewajiban PSE melakukan penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas dilakukan dengan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan atau platform PSE masing-masing.
Setelahnya, hasil penilaian internal itu dilaporkan kepada Kementerian Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.
Beberapa aspek yang dinilai oleh PSE meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
Baca juga: Kemkomdigi sebut 19 PSE serahkan penilaian mandiri patuhi PP Tunas
Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.
Meutya mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.
Baca juga: Menkomdigi: 4K perlu dikenali orang tua lindungi anak di ruang digital
Terkait hal ini, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” Meutya menutup pernyataannya.
Menkomdigi Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.
Baca juga: Pengamat: Masyarakat semakin sadar terhadap dampak medsos bagi anak
Sejumlah platform yang telah melaporkan self-assessment di antaranya platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yaitu Netflix, Vidio, HBO Max dan Disney.
Sementara kategori gim yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk PP TUNAS seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sementara dari kategori e-commerce atau lokapasar sudah ada Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori payment system seperti Dana, Gopay, dan Flip.id. ChatGPT dan Grab masuk dalam kategori lainnya.
Baca juga: Tiga peran orangtua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.