Lisbon (ANTARA) - Portugal, bersama 20 negara lain dan Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis, menandatangani sebuah pernyataan bersama pada Selasa (9/6) dan menyatakan "keprihatinan yang mendalam" atas "situasi kemanusiaan yang sangat parah" di Gaza.
Pernyataan bersama tersebut, yang dikoordinasikan oleh Belanda dan dibagikan oleh Kementerian Luar Negeri Portugal di media sosial, menyebutkan bahwa bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza "masih sangat tidak memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sementara hampir seluruh penduduk bergantung pada layanan yang menyelamatkan nyawa."
Pernyataan itu menyerukan Israel "untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional" dan menyatakan bahwa semua organisasi kemanusiaan yang diakui secara internasional "harus dapat melaksanakan pekerjaan penting mereka tanpa hambatan."
"Israel berkewajiban untuk memastikan dan memfasilitasi, tanpa penundaan, penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman, cepat, dan tanpa hambatan kepada penduduk sipil, serta menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat menghambat pengiriman bantuan tersebut dengan cara apa pun," papar pernyataan itu.
Selain itu, pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa putusan terbaru Mahkamah Agung Israel yang menguatkan undang-undang pendaftaran "akan sangat memengaruhi dan membatasi kemampuan organisasi nonpemerintah internasional untuk beroperasi di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur."
"Kami dengan tegas menyerukan kepada Israel untuk tidak menerapkan undang-undang pendaftaran itu dalam bentuknya saat ini," lanjut pernyataan tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.