Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua BMTP atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa PT Fujisei Metal Indonesia sebagai pemohon tidak lagi mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius. Di samping itu, penyesuaian struktural juga telah hampir sepenuhnya direalisasikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional," ujar Julia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) awal (2020--2022) dan pengenaan perpanjangan BMTP pertama (2023--2025) menunjukkan, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural (structural adjustment) sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011.
Secara khusus pada periode penyelidikan perpanjangan kedua (2023--2025), kinerja pemohon menunjukkan keadaan yang relatif stabil dan masih mendapatkan laba, bahkan mengalami peningkatan impor.
Baca juga: KPPI mulai penyelidikan perpanjangan produk impor evaporator
Baca juga: KPPI hentikan penyelidikan safeguard measure impor pakaian
Selanjutnya, ia menjelaskan, sejak dikenakan BMTP pada 2020--2025, pemohon telah hampir sepenuhnya menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata sebesar 97,22 persen.
Julia menjelaskan bahwa BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh produsen/industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
BMTP bertujuan agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Baca juga: KPPI mulai penyelidikan perpanjangan TPP produk impor pakaian
Baca juga: Mendag: KPPI dan KADI selidiki soal barang impor tiga tahun terakhir
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.