Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan turunan.
Hal itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.
Menurut dia, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Baca juga: Kapolri tegaskan polisi aktif tidak bisa serta-merta isi jabatan sipil
Listyo menjelaskan ketentuan perwira Polisi bisa menempati jabatan di instansi sipil sah secara hukum karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR, Selasa (9/6).
Meski demikian, ia menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya pada jabatan di luar institusi kepolisian.
"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.
Ia mengatakan penempatan anggota Polri di instansi sipil juga dibatasi pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.
Baca juga: RUU Polri: Masa jabatan Kompolnas 4 tahun, diperpanjang sekali periode
Selain itu, Listyo menegaskan kehadiran anggota Polri di instansi sipil tidak dimaksudkan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.
"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri juga membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Baca juga: DPR-pemerintah sepakati DIM RUU Polri soal penempatan di jabatan sipil
Pigai mengatakan jabatan yang dapat diisi kalangan sipil antara lain bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis nonoperasional sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis serta mendukung penguatan profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian.
Pigai juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri
Baca juga: Menteri HAM usulkan jabatan nonoperasional Polri diisi sipil
Pewarta: Walda Marison
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.