Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola negara berjalan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Pengalaman Indonesia sejak era Orde Baru hingga reformasi menunjukkan bahwa lemahnya mekanisme pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, serta ketimpangan pelayanan publik.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 memang menghadirkan iklim pemerintahan yang lebih demokratis dan terbuka. Namun, demokratisasi tidak serta-merta menghapus berbagai persoalan tata kelola.

Justru di tengah kompleksitas birokrasi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas pelayanan, penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor kepentingan publik dan prinsip-prinsip good governance.

Sejak reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah empat kali diamandemen yang mengubah secara fundamental arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya konsep "lembaga tertinggi negara", sehingga tidak ada lagi lembaga yang berada di atas lembaga lainnya.

Seluruh lembaga negara ditempatkan dalam posisi yang setara dan saling mengawasi melalui mekanisme checks and balances. Dalam konstruksi tersebut, konstitusi menjadi hukum tertinggi yang mengatur sekaligus membatasi penggunaan kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Gagasan trias politica Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam praktik ketatanegaraan modern, ketiga cabang tersebut tidak lagi dipisahkan secara kaku, melainkan saling berinteraksi dan mengawasi melalui mekanisme checks and balances. Di Indonesia, penguatan prinsip tersebut semakin terlihat pascareformasi melalui amandemen UUD 1945 yang mengubah struktur kelembagaan negara sekaligus melahirkan sejumlah lembaga independen.

Kehadiran lembaga-lembaga baru tersebut merupakan respons atas tuntutan publik terhadap pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis. Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda pemberantasan korupsi, Ombudsman Republik Indonesia yang mengawasi kualitas pelayanan publik, Komisi Yudisial yang berperan menjaga kehormatan dan integritas hakim, KASN sebagai pengawas sistem merit ASN, dan berbagai lembaga independen lainnya.

Ujian integritas Ombudsman

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.