Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis terhadap empat personel TNI yang telah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus," kata Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko yang dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Khusus Serda Edi dan Lettu Budhi, masing masing juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun keadaan memberatkan yang dipertimbangkan majelis hakim meliputi aspek kepentingan militer, pelaku, perbuatan, hingga akibat tindak pidana.

Baca juga: Dua personel TNI dipecat usai terbukti rencanakan penyiraman Andrie

Pada aspek kepentingan militer, terdapat empat pertimbangan. Pertama, TNI merupakan lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI sehingga harus diawaki oleh prajurit-prajurit yang andal dan profesional serta taat hukum.

Untuk itu, Pengadilan Militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI, harus mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga muruah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggar.

Pertimbangan kedua, para terdakwa selama menjadi prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

Namun, Majelis Hakim menilai para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Andrie yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

Ketiga, perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif.

Baca juga: Empat personel TNI divonis 1,5–3 tahun penjara di kasus Andrie Yunus

"Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Hakim Ketua.

Kemudian pertimbangan keempat, yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak integritas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.

Selanjutnya pada aspek pelaku, terdapat dua hal yang dipertimbangkan. Pertama, penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan hanya berdasarkan karena terlalu responsif (over-responsive) terhadap berita yang tersebar di media sosial.

Sementara pada aspek perbuatan, ada dua pula keadaan yang dipertimbangkan. Pertama, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

Baca juga: Empat personel TNI hadapi sidang putusan kasus penyiraman Andrie Yunus

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hakim Ketua melanjutkan, pada aspek akibat tindak pidana terdapat empat faktor yang dipertimbangkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

Pertimbangan kedua, perbuatan para terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan terbaik. Ketiga, perbuatan para terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.

Keempat, akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Andrie mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

Di sisi lain, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni para terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sidang putusan kasus penyiraman Andrie Yunus digelar pada 10 Juni

Kemudian, para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja, belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, memiliki penilaian yang baik selama pengabdian, serta pernah menyelesaikan misi pencapaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu dalam persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya Andrie Yunus, sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Baca juga: Empat personel TNI penyiram Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.