Jakarta (ANTARA) - General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin mengingatkan praktik penyambungan listrik tidak resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Untuk itu, Andy menyebut pihaknya terus menggencarkan edukasi terkait hal tersebut agar masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari penggunaan listrik ilegal.

“Kami terus melakukan pemeriksaan melalui 16 unit pelaksana sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyambungan listrik yang tidak resmi atau ilegal,” kata Andy di Jakarta Pusat, Rabu.

Andy menyebut persoalan yang kerap ditemukan adalah penggunaan kabel yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki kualitas hantar listrik yang memadai.

Kondisi tersebut berpotensi memicu korsleting yang dapat berujung pada kebakaran, terutama di kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan tinggi.

“Kami menemukan ada masyarakat yang menambah aliran listrik dengan kabel-kabel yang tidak standar. Nah, itulah yang bisa menimbulkan potensi korslet,” jelas Andy.

Karena itu, PLN terus melakukan sosialisasi dan memeriksa lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kelistrikan.

Ia menegaskan penggunaan aliran listrik ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selain ancaman pidana, pelanggan yang terbukti menggunakan listrik secara ilegal juga akan dikenakan tagihan susulan atas energi listrik yang telah digunakan.

Baca juga: Meriahkan HUT DKI, PLN UID Jakarta luncurkan promo hingga 50 persen

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.