Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan Andrie Yunus tidak memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin mengatakan sejatinya proses persidangan tersebut berjalan demi kepentingan Andrie selaku korban dalam perkara yang haknya terampas oleh ulah para terdakwa.

"Majelis Hakim awalnya berharap saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Hakim Zainal mengungkapkan pihaknya ingin menggali hal-hal yang melingkupi keadaan Andrie pada sebelum, selama, dan pascakejadian, yang hanya diketahui sendiri oleh Andrie sebagai korban.

Kendati demikian, iktikad baik Majelis Hakim tersebut tidak dibalas dengan iktikad baik pula dari Andrie.

Baca juga: Faktor pemberat dan peringan vonis personel TNI penyiram Andrie Yunus

Mengingat kondisi kesehatan Andrie yang tidak memungkinkan untuk bisa hadir secara langsung dalam ruang persidangan, Majelis Hakim akhirnya memberikan opsi agar Andrie dapat memberikan keterangan secara daring, dengan protokol kesehatan yang disarankan oleh tim dokter.

Sebagaimana keterangan Ketua Tim Dokter Andrie, yaitu dr. Parintosa Atmodiwirjo saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan, yang menyatakan bahwa bila kondisi Andrie sudah dalam rawat jalan, maka memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring.

"Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus," ucap Hakim Zainal.

Pada awalnya, Majelis Hakim menilai dan memaklumi keadaan tersebut, tetapi selain mengabaikan kewajiban, Andrie dipandang memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer.

Bahkan, Andrie terkesan telah melecehkan proses sah yang diberikan sebagai wadah oleh negara sehingga Majelis Hakim berpendapat sikap Andrie telah merendahkan wibawa pengadilan.

Baca juga: Dua personel TNI dipecat usai terbukti rencanakan penyiraman Andrie

Dengan demikian, sikap tidak kooperatif Andrie untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa namun tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan, telah dipertimbangkan Majelis Hakim dan dituangkan dalam amar putusan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Baca juga: Empat personel TNI divonis 1,5–3 tahun penjara di kasus Andrie Yunus

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.