Selama saya direhabilitasi banyak perubahan yang saya dapat dan energi positif yang saya terima, karena tidak ketergantungan lagi terhadap barang haram itu
Denpasar (ANTARA News) - Gitaris band Geisha, Roby Satria, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba, mengaku sudah menjadi pecandu narkoba sejak masih duduk di bangku SMA.

"Saya sudah lama menggunakan ganja majelis hakim dan saya mohon agar direhabilitasi," ujar Roby (29) dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mengaku menggunakan barang haram itu saat hendak manggung  bersama grup musiknya itu agar meningkatkan stamina dan percaya diri.

Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Roby sempat menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan, namun jaksa justru menahan dia saat sedang direhabilitasi.

"Selama saya direhabilitasi banyak perubahan yang saya dapat dan energi positif yang saya terima, karena tidak ketergantungan lagi terhadap barang haram itu," ujar Roby.

Ia khawatir akan ketergantungan lagi di Lapas karena di dalam tahanan banyak yang menawarinya mengkonsumsi barang haram itu.

"Saya harus keluar dari adiksi ini karena saya tidak mau lagi menggunakan barang haram itu," ujar Roby.

Pernyataan Roby dibenarkan saksi dokter Lapas Kerobokan, dr AA Gede Hartawan, yang mengatakan orang yang ada di dalam Lapas masih menggunakan narkoba.

"Apabila terdakwa ditahan di Lapas sangat riskan sekali untuk menggunakan narkoba," ujar Gede.

Ia menambahkan, tanda dan gejala orang ketergantungan obat di antaranya adalah sering geleng kepala karena obat-obatan terlarang itu mempengaruhi saraf otak.

"Saat saya melakukan pemeriksaan terdakwa juga sering mengonsumsi sabu, ganja, dan alkohol," ujarnya.

Roby mengaku memakai barang haram itu karena pengaruh teman-temannya. "Awalnya terdakwa ikut-ikutan saja dan berlanjut menjadi kecanduan," ujar Gede.

Ia menjelaskan, orang yang sering menggunakan sabu-sabu akan mengalami kerusakan saraf otak dan ketergantungan. "Untuk itu terdakwa hendaknya segera direhabilitasi agar kondisinya kembali pulih," kata Gede.

Roby ditangkap polisi 19 November 2015 pukul 01.30 WITA  di Hotel Aston Denpasar dengan barang bukti satu linting ganja seberat 1,5 gram.

Kepada petugas, Roby mengaku membeli barang haram itu dari teman bernama Christian Halim seharga Rp250 ribu.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016