Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memperkuat peran keluarga sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring).

Wamendukbangga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mengemukakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) bersama lintas kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (8/6).

“Pada Perpres Nomor 87 Tahun 2025, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran dan tanggung jawab pada strategi nomor satu, yaitu pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah dalam jaringan melalui penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan mengenai pemahaman pola asuh terkait pelindungan anak di ranah dalam jaringan bagi keluarga," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut sejalan dengan peran Kemendukbangga/BKKBN yang selama ini fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan penggerakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong terjadinya perubahan perilaku dalam keluarga.

Baca juga: Hari Anak Sedunia, KemenPPPA serukan perlindungan anak di ranah daring

Melalui sinergi lintas sektor, katanya, pemerintah berupaya mendorong pelaksanaan setiap strategi yang telah ditetapkan dalam perpres secara efektif guna mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Dengan menggerakkan masyarakat, Kemendukbangga/BKKBN mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK), kelompok kegiatan keluarga, Duta Generasi Berencana (Genre), Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja, serta berbagai mitra pembangunan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan kepada keluarga di seluruh Indonesia.

Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan perlindungan anak di ranah daring harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat.

"Jadi, kalau kita klasifikasi tadi, bagaimana dasarnya ada di keluarga, bagaimana keluarga ini mendapatkan informasi yang utuh tentang pelindungan anak-anak mereka di ranah dalam jaringan. Yang kedua di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi, kemudian yang ketiga adalah lingkungan masyarakat," katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, 15 kementerian dan lembaga yang terlibat menegaskan komitmen bersama memperkuat implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Kolaborasi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penguatan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai ekosistem utama dalam tumbuh kembang anak Indonesia.

Baca juga: Kementerian PPPA-15 K/L kolaborasi lindungi anak di ranah daring

Baca juga: Menteri Arifah: Paparan judi online ancaman serius tumbuh kembang anak

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.