Kuala Lumpur (ANTARA) - Kepolisian Malaysia menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) terkait penyelidikan insiden jatuhnya dua anak dari lantai 12 sebuah apartemen.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat mengatakan kepada ANTARA pada Rabu (10/6) bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penahanan WNI berinisial R (37) itu oleh Kepolisian Johor Bahru Utara pada 7 Juni 2026.

Penahanan tersebut terkait penyelidikan insiden jatuhnya dua anak dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Tampoi, Johor Bahru.

Berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian, kedua anak yang menjadi korban merupakan anak kandung WNI tersebut dengan seorang warga negara Malaysia.

Peristiwa itu dilaporkan warga kepada polisi pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.27 waktu setempat.

Salah satu anak meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu anak lainnya mengalami cedera parah dan sempat menjalani perawatan di Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru.

Kedua korban — anak perempuan berusia tujuh tahun dan anak laki-laki berusia sembilan tahun — diketahui berstatus warga negara Malaysia.

Hasil penelusuran awal menunjukkan kedua korban memenuhi syarat sebagai subjek kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan ketentuan Indonesia. Namun, status tersebut belum pernah diurus oleh kedua orang tua mereka.

Menurut keterangan resmi kepolisian, perempuan yang ditahan tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.

Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk membantu proses penyelidikan.

Hingga saat ini, motif dan penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 terkait dugaan penganiayaan, pengabaian, pembuangan, dan pembiaran anak.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, WNI yang ditahan juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang menjalani terapi.

KJRI Johor Bahru telah mengajukan permohonan akses konsuler kepada pihak kepolisian untuk memastikan seluruh hak hukum dan hak kekonsuleran WNI yang bersangkutan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca juga: KJRI Johor pulangkan 190 WNI melalui jalur laut
Baca juga: Polisi kejar WNI bandar narkotika jaringan internasional di Malaysia

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.