Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan dan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi pengesahan perubahan Undang-Undang Polri yang turut mengatur usia pensiun serta penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Sigit dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu mengatakan Polri sejak awal membuka ruang yang bersifat resiprokal terkait penempatan personel di luar struktur organisasi, namun prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan," kata Sigit.
Menurut dia, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak dilakukan secara sepihak oleh institusi kepolisian, melainkan harus diawali dengan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Selain itu, proses pengisian jabatan tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti," ujarnya.
Kapolri menegaskan tidak akan ada penempatan anggota Polri pada jabatan sipil apabila tidak terdapat kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.
"Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu," katanya.
Ia menambahkan aturan turunan dari Undang-Undang Polri yang baru disahkan nantinya akan menjadi pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul telah disahkannya Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Baca juga: Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia gelar nobar Piala Dunia
Baca juga: Kapolri nilai UU yang baru permudah Polri jalankan program pemerintah
Baca juga: Polri aktifkan satgas cegah praktik judi selama Piala Dunia
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.