Jakarta (ANTARA) - Pengamat hubungan internasional Andrea Abdul Rahman Azzqy menilai kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Christopher Landau ke Indonesia tidak secara otomatis memengaruhi tarif dagang antara Indonesia dan AS.
“Kunjungan Wamenlu AS Christopher Landau tidak serta-merta mengubah tarif dagang, karena kebijakan tarif ditentukan lewat mekanisme formal di Washington,” kata Andrea saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjutnya, kunjungan itu dapat membuka ruang kerja sama lain seperti bisnis, teknologi digital, serta koordinasi keamanan Indo-Pasifik, di mana fokus utamanya adalah memperdalam kemitraan ekonomi.
“Manfaat terbesar (dari kunjungan tersebut) ada pada investasi dan teknologi, bukan tarif,” ujar dosen program HI Universitas Budi Luhur itu.
Dia pun berharap kementerian terkait bisa mengambil keuntungan untuk negara dalam momen khusus tersebut.
Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau melakukan perjalanan ke Singapura, Vietnam, dan Indonesia pada 6-13 Juni untuk kunjungan resmi pertamanya ke Asia Tenggara sebagai Wakil Menteri.
Wamenlu AS itu direncanakan akan tiba di Indonesia pada 13 Juni untuk memperdalam kerja sama ekonomi bilateral dan membahas peningkatan investasi bisnis AS guna mendorong kemakmuran bersama dan mendukung prioritas ekonomi kedua negara.
Kunjungan tersebut menegaskan komitmen AS untuk mendukung kemakmuran dan keamanan regional serta memperluas kemitraan ekonomi dan strategis di seluruh Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.
Pada 7 Juni, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS.
Langkah itu diyakini akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.
Baca juga: AS rencanakan tarif tambahan untuk China, Jepang, Korsel dan lainnya
Baca juga: RI siapkan respons usai AS usulkan tarif tambahan 10 persen
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.