Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Pulau Dewata sebagai percontohan nasional (pilot project) untuk pemilahan sampah 100 persen dengan seluruh masyarakat diwajibkan memilah per 1 Juli 2026.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita di Denpasar pada Rabu (10/6).
"Intinya saya bahagia karena ternyata pimpinan pemerintahan di Bali, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ke bawah semakin hari semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah," kata Menteri Jumhur.
Jumhur menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari integrasi kebijakan dengan kearifan lokal. Selain arahan nasional, pelibatan unsur budaya dan religi melalui peran desa adat, awig-awig, dan pararem menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
"Saya optimistis Bali akan kembali ceria, kembali menjadi pujaan setiap orang Indonesia dan luar negeri untuk datang ke sini. Masalah sampah yang pernah ada kini telah teratasi berkat komitmen semua pimpinan di sini, ditambah juga ada unsur budaya dan religi yang begitu mendukung dalam menjaga lingkungan," ujar Jumhur.
Baca juga: Menteri LH dukung Bali jadi pelopor kelola sampah tanpa open dumping
Penetapan Bali sebagai model percontohan nasional ini didorong oleh keberhasilan kebijakan shock therapy pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA sejak 1 April 2026, yang secara drastis sukses memangkas volume sampah hingga 60 persen di kawasan Denpasar dan Badung hanya dalam hitungan pekan.
Menteri Jumhur memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan warga Bali yang menembus angka 87 persen dalam memilah sampah, serta efektivitas distribusi lebih dari 100.000 unit komposter oleh pemerintah daerah yang menjadi bukti nyata sinergi kuat antara regulasi tegas, dukungan infrastruktur, dan partisipasi aktif berbasis komunitas.
Untuk menjaga ekosistem pesisir, Menteri Jumhur juga menyatakan komitmen KLH/BPLH untuk mengoordinasikan penanganan sampah kiriman di laut dengan daerah-daerah di sekitar Bali agar aliran limbah lintas perairan dapat dihentikan di hulu.
Setelah kewajiban pemilahan sampah dari sumber per 1 Juli 2026 yang mencakup sektor rumah tangga, banjar, pasar, hotel, hingga perkantoran, tahap berikutnya adalah penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional pada 1 Agustus 2026.
Pemilahan itu menjadi prasyarat krusial untuk mengoptimalkan operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis waste to energy di Bali, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca juga: Menteri LH: Sampah di Bali jangan coreng pariwisata Indonesia
"Sinergi antara kebijakan tegas pemerintah daerah, dukungan infrastruktur dari pusat, dan partisipasi aktif desa adat/banjar diyakini akan menjadikan Bali sebagai destinasi wisata pertama di Asia Tenggara yang benar-benar menerapkan zero waste to landfill," demikian Jumhur Hidayat.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.