Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat dengan memeriksa pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menurut Ongen, penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA tidak terlepas dari dokumen kependudukan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi persyaratan administrasi.
"Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin (Kepala suku dinas) dan Kadis (Kepala dinas) Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab, data utama dalam pembuatan izin tinggal tetap ataupun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil tingkat kota maupun provinsi," kata Ongen dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia pun menilai masuknya WNA dalam jumlah besar ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan praktik pengurusan dokumen bagi WNA dengan biaya yang sangat besar.
"Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan, informasi yang saya dapatkan, untuk pembuatan KTP dan KK untuk satu warga negara asing, bayarannya mencapai ratusan juta rupiah," ujar politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: KPK ungkap OTT Kepala Imigrasi Jakbar terkait izin tinggal WNA
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil DKI dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mengurus dokumen keimigrasian, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menyebutkan adanya informasi mengenai dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga dari sejumlah daerah untuk kepentingan pengurusan dokumen WNA. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menyelidiki seluruh pihak yang diduga terkait.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (3/6).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan izin tinggal yang dimaksud itu meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia, ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS," kata Budi.
Saat ini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK sita dolar AS hingga logam mulia dari OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Baca juga: Imigrasi Jakbar pastikan pelayanan tetap berjalan setelah OTT KPK
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.